Pada tanggal 02 Febriari 2026 telah dilaksanakan Musyawarah Desa Sungai Rambah dalam rangka penyampaian dan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Musyawarah Desa ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa Sungai Rambah kepada masyarakat desa sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Musyawarah Desa dihadiri oleh Camat Kecamtan Sambas beserta jajaran, Kepala Desa Sungai Rambah beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat Desa Sungai Rambah.
Dalam penyampaiannya, Kepala Desa Sungai Rambah menjelaskan bahwa pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan rencana yang tertuang dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2025. Realisasi pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan desa yang sah telah diterima dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya disampaikan pula realisasi belanja desa yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, serta belanja penanggulangan keadaan darurat, mendesak, dan tidak terduga. Secara umum, pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik dan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana, meskipun terdapat beberapa penyesuaian teknis yang tidak mempengaruhi tujuan utama pembangunan desa.
Setelah pemaparan laporan pertanggungjawaban, dilaksanakan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta Musyawarah Desa memberikan tanggapan, saran, serta masukan terhadap pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Desa memberikan penjelasan atas setiap pertanyaan dan masukan yang disampaikan oleh peserta musyawarah.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, Musyawarah Desa Sungai Rambah menerima dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Musyawarah Desa ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta menjadi bahan evaluasi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBDes pada tahun anggaran berikutnya, guna mewujudkan Desa Sungai Rambah yang maju, transparan, dan sejahtera.